PENDAHULUAN
OSIS merupakan organisasi siswa yang sah di lingkungan sekolah dan menjalankan tugas sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang telah di tetapkan, sehingga merupakan wadah yang menampung segala kreatifitas dan aspirasi anggota.
DASAR HUKUM
- OSIS berdasarkan kegotong royongan dan kekeluargaan demokrasi keadilan.
- OSIS berdasarkan pancasila yang tercatat dalam pembukaan UUD 1945.
- OSIS harus berusaha supaya penghayatan dan pengamalan pancasila dapat dilaksanakan dalam perbuatan dalam perbuatan dan tindakan anggota osis.
TUJUAN
Tujuan OSIS SMA Negeri 3 Tasikmalaya sesuai dengan yang tercantum dalam AD / ART osis bab I pasal 8.
- Berfungsi sebagai salah satu wadah yang berfungsi menampung kegiatan ekstrakulikuler sekolah.
- Melaksanakan yang bersifat menunjang kegiatan kulikuler dan bertujuan meningkatkan dan memperkuat pembentukan watak kepribadian dan peran siswa.
- Mempersiapkan,melaksanakan dan melatih keterampilan siswa.
- Menciptakan suasana belajar yang baik, teratur, terarah sehingga kreatifitas berkembang secara wajar dan bertanggungjawab.
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN
OSIS dalam melaksanakan kegiatan diusahakan bekerjasama dengan organisasi lain yang tujuannya tidak bertentangan dengan tujuan osis dan pembinaan generasi muda.
OSIS DAN POLITIK
- Bukan organisasi politik dan segala kegiatan tidak bersifat politik.
- Anggota osis tidak dilarang secara pribadi atau perorangan atau menjadi perorangan satu partai politik atau organisasi beraliran politik.
KEANGGOTAN
Setiap siswa wajib masuk dalam anggota Osis berdasarkan SK Menteri Depdikbud No. 0320/1978 tentang pola dasar dan pembinaan bangsa, generasi muda dan surat edaran : DIRJEN PMD DEPDIKBUD NO. 246/0/1978.
- Keanggotaan OSIS adalah siswa warga Negara Indonesia yang terdaftar sebagai siswa sekolah.
- Keanggotaan berakhir apabila anggota meninggal dunia atau pindah sekolah yang bersangkutan.
TIM FORMATUR & SEKBID OSIS Ak. XXXIV ‘REVOLUSI BERAKSI’
SMA NEGERI 3 TASIKMALAYA
PERIODE 2018-2019
Unsur Pimpinan
Kepala Sekolah
Pelindung
Wakasek Kesiswaan
Penanggung Jawab
Wawan, S.Pd.
Pembina OSIS
Kepala Sekolah
Pelindung
Wakasek Kesiswaan
Penanggung Jawab
Wawan, S.Pd.
Pembina OSIS
Wawan, S.Pd.
Pembina OSIS
Kepala Sekolah
Pelindung
Kepala Sekolah
Pelindung
Kepala Sekolah
Pelindung
Kepala Sekolah
Pelindung
Kepala Sekolah
Pelindung
SEKBID I
Keimanan dan Ketakwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Kepala Sekolah
Pelindung
Kepala Sekolah
Pelindung
Kepala Sekolah
Pelindung
Kepala Sekolah
Pelindung
SEKBID II
Budi Pekerti Luhur dan Akhlak Mulia
Kepala Sekolah
Pelindung
Kepala Sekolah
Pelindung
Kepala Sekolah
Pelindung
Kepala Sekolah
Pelindung
SEKBID III
Kepribadian Unggul Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara
Kepala Sekolah
Pelindung
Kepala Sekolah
Pelindung
Kepala Sekolah
Pelindung
Kepala Sekolah
Pelindung
SEKBID IV
Prestasi Akademik, Seni dan Olahraga Sesuai Minat dan Bakat
Kepala Sekolah
Pelindung
Kepala Sekolah
Pelindung
Kepala Sekolah
Pelindung
Kepala Sekolah
Pelindung
SEKBID V
Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Pendidikan Politik
Kepala Sekolah
Pelindung
Wakasek Kesiswaan
Penanggung Jawab
Wawan, S.Pd.
Pembina OSIS
Wawan, S.Pd.
Pembina OSIS
SEKBID VI
Kreatifitas Keterampilan dan Kewirausahaan
Kepala Sekolah
Pelindung
Kepala Sekolah
Pelindung
Kepala Sekolah
Pelindung
Kepala Sekolah
Pelindung
SEKBID VII
Pembinaan Kualitas Jasmani, Kesehatan dan Gizi Berbasis Sumber Gizi yang Terdifersifikasi
Kepala Sekolah
Pelindung
Kepala Sekolah
Pelindung
Kepala Sekolah
Pelindung
Kepala Sekolah
Pelindung
SEKBID VIII
Pembinaan Sastra dan Budaya
Kepala Sekolah
Pelindung
Kepala Sekolah
Pelindung
Kepala Sekolah
Pelindung
Kepala Sekolah
Pelindung
SEKBID IX
Pembinaan Tekhnologi Informasi dan Komunikasi
Kepala Sekolah
Pelindung
Kepala Sekolah
Pelindung
Kepala Sekolah
Pelindung
Kepala Sekolah
Pelindung
SEKBID X
Pembinaan Komunikasi dalam Bahasa Asing Khususnya Bahasa Inggris
Kepala Sekolah
Pelindung
Kepala Sekolah
Pelindung
Kepala Sekolah
Pelindung
Kepala Sekolah
Pelindung